4 Tersangka diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Satnarkoba Polres Labuhan Batu

Kepada Tersangka Inisial dan IL alias Mail alias Doyok dan RN alias dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sementara,Tersangka Inisial MS alias aril dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Terhadap tersangka SY alias Udin dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(SM Rambe)

Baca Juga:  Polsek PATEN Diapresiasi Serius Ungkap Banyak Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.