Labuhanbatu,lintas10.com -Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu tak pernah habis, bukti nya lagi lagi Polisi Satres narkoba Polres Labuhanbatu amankan 4 Pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 28,72 Gram Netto dan Uang Hasil Transaksi Sabu sejumlah Rp. 700.000.
Ke-4 pelaku yang berhasil diamankan berinisial IL Alias Mail Alias Doyok 35 dan RN alias Duan 33
Warga Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Kec.Kampung Rakyat Kab.Labuhanbatu Selatan, dan MS alias Aril 22 Warga Dusun IV Pariawan Desa Sei Plancang Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu, serta SY alias Udin, 43 Warga Simpang Sepadan Dusun Kampung padang Kecamata Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu.
Penyampaian dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat kepada Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
(11 Mei 2022) lalu sekira pukul 18.00 Wib, akan ada transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong di Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Labusel.
Berbekal info yang pasti, team yang dipimpin langsung Kasat Nakoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit idik l Iptu Eko Sanjaya melakukan penangkapan terhadap IL alias Mail alias Doyok dalam sebuah rumah kosong tersebut pada saat menjual 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto kepada MS alias Aril seharga Rp. 100.000.
“Ketika diperiksa dari Pelaku IL alias Mail alias Doyok petugas menyita 1 bungkus Plastik Klip Berisi Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,87 gram Netto, 1 Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisi 30 Buah Plastik Klip Kecil dalam Keadaan Kosong, Uang Rp.100, 1unit Handphone Merk Samsung Duos,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu E Sitorus, Kanit Idik l Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan Senin (23/5/2022) Sore.