Lintas10.com, SIAK- 4 Tersangka kasus pengadaan pupuk yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada salah satu badan usaha milik daerah Siak (BUMD) PT.Permodalan Siak jumat ini akan ditentukan nasibnya.
Adapun terdakwa itu yakni Hainim Kadir yang menjabat sebagai direktur, Gifadi Akbar komisaris PT.IWA, Abdul majid direktur PT.IWA dan Ngadi wiesto.
Kepala kejaksaan Negeri Siak Zondri SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Tindak pidana khusus Heri Hendra selasa (24/5/2016) ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa ke 4 terdakwa akan di vonis pada hari jumat ini.
“Adapun hasil audit BPK RI dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar dan hingga saat ini mereka belum ada niat baik mengembalikannya,” ujar Heri Hendra.
Lanjutnya atas perbuatan terdakwa di kenai undang-undang tentang tindak pidana korupsi tahun 1999 pasal 2 dan diancam paling lama 20 tahun penjara.
“Kita tuntut mereka 8 tahun dan 7,5 tahun penjara masing-masing sesuai dengan peran masing-masing,”kata Heri.
Selain itu mereka juga di jatuhi subsider 200 juta dan apa bila tidak dibayarkan hukuman akan ditambahkan 6 bulan.
“Denda subsider sebesar 200 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan 6 bulan kurungan,” tandas Heri hendra.