4 Pelaku dan 29,15 Gram Shabu, Berhasil Diciduk Team Mata Elang Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing344 kali dibaca

Ketiga pria dan seorang perempuan, berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil test urine yang dilakukan, ternyata keempat pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine.

”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…

Baca Juga:  Terlibat Narkoba, Tak Berkutik Zulkifli Saputra di Bekuk Unit Reskrim Polsek Bangko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.