Ketiga pria dan seorang perempuan, berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil test urine yang dilakukan, ternyata keempat pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine.
”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…