“Di TKP ditemukan barang bukti berupa bungkusan berisi sabu-sabu, bong dan perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan semua di jadikan barang bukti untuk pengembangan,” kata Ipda G Sinurat SH, MH.
“Tersangka HOT, AT, NN saat dimintai keterangan mereka mendapatkan barang haram dengan cara membeli dari H selaku pengedar sebanyak Rp 250.000,. H sendiri yang mengantar barang tersebut,” ungkap tersangka.
Kapolsekta Kompol S Sembiring saat dikompirmasi media membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu didua tempat yang berbeda, untuk tersangka Arman di perintahkan kepada Ipda CH Suhartono lakukan pengembagan kepada M yang identitas sudah dikantongin Kamis (24/09/2020).
Sementara untuk ketiga HOT, AT dan NN diperintahkan Panit I Ipda G Sinurat SH, MH Tekab Unit Reskrim melakukan pengembangan dan sudah mendatangi rumah H serta mencari barang bukti sabu-sabu di rumah H namun tidak ditemukan dan rumahnya terkunci tidak ada orang, namun sudah mengantongi identitas dan lokasi permainan H.
“Ya saya berharap kepada masyarakat hendaknya jangan mendekati apa lagi mengkomsumsi barang haram tersebut, Team Tekab saya terus Patroli dan berantas barang-barang haram tersebut,” tandasnya. (Candra Siregar)