Kotapinang, lintas10.com- Empat orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu disikat habis masuk ke jeruji besi oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsekta Kotapinang ditempat yang berbeda.
Salah satunya Arman (35) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir alamat Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Kotapinang.
Berawal dari laporan masyarakat Tekab langsung gerak Patroli diJalinsum Perkebunan Normarak, Tekab curiga dengan gerak Arman yang saat itu kebetulan lagi menunggu pembeli.
Dengan kejelian Tekab saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, saat itu Arman melawan petugas sempat terjadi ensiden perkelahian Tekab dengan Arman.
Namun dengan beberapa tehnik bela diri yang selalu diasah di Lapangan Polsekta Kotapinang, Arman lumpuh ditangan Tekab pukul 17.30 WIB langsung diberikan gelang kembar merek Polri.
“Adapun barang bukti yang didapatkan didalam saku belakang Arman satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, satu bungkus rokok sampurna, satu lembar tisue warna putih diduga pembukus barang haram dan satu unit handpone merek Nokia waran hitam diduga alat penghubung pembeli,” jelas Ipda CH Suhartono.
Arman menjelaskan barang haram ia dapat dari M seberat lima gram dan tiga gram sudah terjual dan dua gram tersisa.
“Saya lakukan pekerjaan ini sejak dua bulan lalu saya menjual sabu-sabu dan saat ketangkap saya lagi menunggu pembeli,” kata Arman.
Di tempat yang berbeda dihari yang sama atas informasi masyarakat adanya pesta sabu-sabu sekitar pukul 22.30 WIB, gerak cepat Tekab unit reskrim Polsekta Kotapinang langsung ke lokasi TKP melakukan penggrebekan sekaligus penangkapan di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.
Ketiga tersangka pemakai sekaligus pengedar yang dibekuk Tekab berindisial HOT (35) warga Blok Songo, Desa Sisumut, AT (36) warga Aek Batu, Kecamatan Torgamba, NN (20)warga Sisumut, Kecamatan Kotapinang.