Pelalawan,lintas10.com- Terkait penyegelan Satu unit tower Temkomsel yang dikelola PT API, di Desa Lubuk Agung kecamatan Bandar Sikijang, di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemdaman Kebakaran (Damkar) kabupaten Pelalawan, Sabtu (5/5/18) yang lalu kembali beroperasi setalah izinnya sudah di urus
“Segel Tower PT. API dibuka dan kembali beroperasi” Rabu,(9/5/18/) kemarin sekitar jam 17:30 wib penyidik PPNS Satpol PP bersama pengusaha tower membuka segel Tower milik PT. Api (jaringan telkomsel) didesa lubuk agung kecamatan bandar seikijang, ucap Kasitrantib PP Sofyan, MH,kamis(10/5/18) pada media ini.
Setalah di segal 4 hari Tower PT. API Pimpinannya berjanji kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya yang saat ini sedang dalam proses pengurusan di DPMPTSP, tambahnya
“Penyegelan ini harus dipenuhi kewajibannya tentu ini merupakan menambah penghasilan bagi PAD kabupaten Pelalawan”
Tujuan penyegelan itu agar para pengusaha tower memenuhi segala kewajibannya terkait perizinan dan juga pelajaran bagi pengusaha tower lainnya, terang Kasitrantib PP Sofyan, MH
Pantuan media ini yang ikut serta pembukaan segel yaitu, Penyidik PPNS yang membuka segel yaitu Ariadi, SH, Sofyan, MH, Zukriwan, SE, Rahtiur, SH(jait)