“Kalau kau mau kembalikan uang itu, kau kembalikan sendiri, aku nggak mau kembalikan uang itu,” ucap PH meniru perkataan bendahara, Misbah Hariarti di saksikan Kasat di depan Kanit, penyidik dan penyidik pembantu Polres Padang Sidempuan saat itu.
Diketahui uang deposito dari kedua kliennya berjumlah sebesar Rp. 6,4 Miliar. Sampai berita ini dimuat oleh redaksi, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polres Padang Sidempuan mengenai lambatnya proses penanganan perkara ini ditangani (Mahmud Nasution)