Kedua: segera pelajari dan pahami tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Penghulu serta laksanakan tugas sebagai penghulu dengan sebaik-baiknya dan selalu tingkatkan pengetahuan serta kemampuan, dengan cara tetap belajar, mengerti dan memahami Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kampung, agar dalam pengambilan segala kebijakan dan keputusan sesuai dengan dimensi aturan dan bukannya kepentingan semata;
Ketiga: membenahi permasalahan-permasalahan di kampung yang ada, kemudian gali potensi dan maksimalkan sumber daya yang ada di kampung.
Potensi ekonomi, sosial dan budaya, Pendapatan Kampung melalui potensi-potensi yang dimiliki kampung, baik potensi sumber daya alam maupun potensi sumber daya manusia dengan mengembangkan pemanfaatan penggunaan dana yang ada, penggunaan Dana Kampung yang bersumber dari APBN, Bantuan Keuangan Propinsi yang bersumber dari APBD propinsi, maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) bersumber dari APBD Kabupaten, gunakanlah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lakukanlah inovasi kampung menciptakan produk-produk unggulan kampung sebagai potensi dapat menjadi kebanggaan Kampung dan daerah masing-masing. sehingga dapat membantu menopang perekonomian kampung dan menjadi pemasukan bagi warga masyarakat.
Keempat: Tingkatkan profesionalisme, kedisiplinan kerja, dan jalin kerjasama yang baik dengan Perangkat Kampung dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung, terutama dengan BAPEKAM, karena keberhasilan penghulu dalam memimpin kampung, tidak lepas dari dukungan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di kampung, jalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan dinas-dinas terkait di Kabupaten Siak, serta tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemuka masyarakat lainnya.
Kelima: Pada saat Bapak ibuk penghulu melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintah Kampung harus dikedepankan aturan dan prinsip kehati-hatian. Oleh Karena itu, mulailah pelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagai penghulu, manfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk tempat bertanya terkait hal tersebut. Nantinya Penghulu akan dibina dan diawasi oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten dan Kecamatan, serta didampingi oleh pendamping-pendamping profesional sesuai bidangnya masing-masing untuk membantu Bapak/ibuk penghulu dalam melaksanakan tugas.