Yang selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh personel Kodam XII/Tpr, dari hasil pemeriksaan saudara Wendi mengakui bahwa kepada teman-teman wanitanya dirinya adalah sebagai anggota TNI.
“Untuk meyakinkan bahwa dirinya anggota TNI, saudara Wendi membeli seragam TNI serta senjata api rakitan jenis pistol revolver yang dibeli pada tahun 2016 lalu dari temannya a.n. Dris (sedang dilakukan pengembangan) seharga Rp. 1.500.000,- dimana senjata tersebut sering ditunjukan kepada teman wanitanya agar mau dijadikan pacarnya,” terang Kapendam XII/Tpr.
“Dari saudara Wendi berhasil diamankan barang bukti oleh personel kita, tiga buah Handphone dua diantaranya terdapat wallpaper menggunakan foto tersangka menggunakan seragam TNI serta terdapat beberapa foto-foto dirinya menggunakan pakaian TNI juga 1 buah Al-Quran kecil. korek api 3 buah, Topi Kavaleri, Tas Selempang Warna Coklat,” tambah Kapendam XII/Tpr.
Kapendam menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pada pukul 23.15 WIB tadi malam tersangka diserahkan ke Polresta Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui Saudara Wendi merupakan DPO dari Polresta Pontianak yang tercatat pada Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pontianak Kota No : LP/1760/VIII/2017/Kalbar/Resta PTK tanggal 18 Agustus 2017. Atas kasus penganiayaan terhadap saudara Monalisa serta mengaku bahwa dirinya anggota TNI AU dari Satuan Deninteldam XII/Tanjungpura serta kasus kepemilikan senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver dan 5 butir Munisi yang berhasil diamankan oleh Kodam XII/Tpr sedangkan tersangka berhasil melarikan diri pada tahun 2017 lalu.
Penulis : Benz
Editor. : Benz