30 Hari Kampanye: 2.801 Kali Pertemuan, Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka

Pekanbaru672 kali dibaca

Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Sampai dengan hari tanggal 26 Oktober 2020 kemaren, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Surat peringatan ini seperti pada Kabupaten Rokan Hilir dimana surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada paslon No urut .03 H. Asri Auzar – Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang. Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No.Urut 03 H. Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra – Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19. Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni Nomor urut 05 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye diluar ruangan dan Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu Pasangan Calon, yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra – Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Baca Juga:  Ketua PWI Riau Serahkan Sertifikat UKW dan Apresiasi Kepada Mitra Atas Dukungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.