Dikatakan Kapolres lalu tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU C. Nainggolan beserta 3 orang anggota unit reskrim menjemput pelaku.
Dari penangkapan Re ini, lalu dilakukan pengembangan dan pelaku langsung diintrogasi dan didapat keterangan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seseorang yang bernama Dr di simpang Obor, Kecamatan Tapung.
Namun, pejualan itu melalui perantara sdr. Nf alias Ad. Tanpa buang waktu tim langsung melakukan penangkapan terhadap Nf di warnet, tepatnya di daerah Garuda Sakti.
Setelah pelaku Nf diamankan, tim Polsek Tambang langsung turun ke daerah simpang Obor Kecamatan Tapung. Dan saat di tapung dengan di beck up oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Asdisyah dan 2 orang anggota Polsek Tapung.
Dr akhirnya berhasil diamankan bersama sepeda motor milik korban, saat berada di jalan Jalur Merah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” tandas Alumni Akpol ini. (Soleman)