Kesepakatan untuk transaksi narkoba kembali disetujui ditempat yang dijanjikan, pada pukul 21.30 wib petugas berhasil meringkus tersangka AN (LK 26 TH) warga desa Muara Mahat Baru kecamatan Tapung di wilayah Simpang Sei Pinang kecamatan Tambang. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(Hsb)