Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan kepada masing-masing tersangka oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan Kesehatan masing-masing tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024.
Dijelaskan Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, S.H, M.H, Bahwa dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk dilakukan persidangan.
Para tersangka dijerat dengan melanggar :PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (MN)