Padangsidimpuan, lintas10.com – Bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Medan), dalam keterangan press realese Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Sumut), Senin (19/2/2024), Jaksa penyidik perkara tindak pidana khusus Kejari Padangsidimpuan menyerahkan 3 tersangka kasus korupsi IPAL Domestik (Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik) tahun anggaran 2020 kepada Jaksa penuntut umum (JPU).
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka yaitu BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas.
Kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020, yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan.
Sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi,
sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,- dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4).