3 Tahun Beroperasi Tak Kantongi Izin, Sudah di SP3 oleh SATPOL-PP Tapi PT.KSI Belum juga di Segel, Ini Keputusan Tim Yustisi

Siak381 kali dibaca

“Selain itu pertimbangan Gakkum provinsi dan ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengurus dokumen perizinan,” kata Kahar.

Sementara itu diketahui bahwa perusahaan itu sudah beroperasi mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang, belum juga mengantongi beberapa perizinan, serta hasil investigasi awak media ini adanya Pembuangan limbah garam yang disalurkan ke sungai dan sempat disampaikan dinas terkait serta dilakukan SIDAK (infeksi mendadak) dan benar adanya.

Dan Informasi yang berhasil dirangkum akibat belum mengantongi izin selama 3 tahun pihak tim Kejaksaan Tingi Riau (KAJATI) telah turun melakukan penyelidikan terhadap hal terSebut, dan para petinggi PT.KSI pun sudah dimintai keterangannya. (S)

Baca Juga:  Ini Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Yang Mengambil Formulir ke DPC PDI Perjuangan Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.