“Selain itu pertimbangan Gakkum provinsi dan ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengurus dokumen perizinan,” kata Kahar.
Sementara itu diketahui bahwa perusahaan itu sudah beroperasi mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang, belum juga mengantongi beberapa perizinan, serta hasil investigasi awak media ini adanya Pembuangan limbah garam yang disalurkan ke sungai dan sempat disampaikan dinas terkait serta dilakukan SIDAK (infeksi mendadak) dan benar adanya.
Dan Informasi yang berhasil dirangkum akibat belum mengantongi izin selama 3 tahun pihak tim Kejaksaan Tingi Riau (KAJATI) telah turun melakukan penyelidikan terhadap hal terSebut, dan para petinggi PT.KSI pun sudah dimintai keterangannya. (S)