3 Orang Pemuja Barang Haram Di Bekuk Satres Narkoba Polres Kampar

Kampar, Top Ten523 kali dibaca

Lebih lanjut disampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud kepedulian Jajaran Polres Kampar untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk pengaruh narkoba.

Dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba ini kita telah menyelamatkan puluhan bahkan mungkin ratusan orang dari mengkonsumsi barang haram ini, dan berharap kepada seluruh elemen masyarakat turut peduli dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba ini guna menyelamatkan masa depan bangsa,” sebut Kapolres mengingatkan. (S)

Baca Juga:  TMMD Kodim Kudus Buka Akses Transportasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.