Lintas10.com, KAMPAR- Tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri.
Ke-3 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MT alias NN (LK 23), MZ alias AM (LK 32) dan ES alias IP (LK 42) yang kesemuanya adalah warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.
Dari tangan ketiga tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar narkotika jenis shabu-shabu seberat 7,72 gram, 4 unit HP yang digunakan para pelaku, sebuah kaca pirex, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Lipat Kain Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar dipimpin Ipda Darman Siswanto melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Tim akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku MT dan MZ sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Lipat Kain Utara, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket besar shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Saat diinterogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari ES rekannya yang berada di Desa Kuntu.
Petugas langsung mengejar keberadaan ES dan akhirnya berhasil meringkusnya saat berada disebuah warung di Desa Kuntu.
KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.