“Bahwa telah diamankan berupa uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut, adapun untuk 3 orang tersangka dimana 2 orang tersangka di titipkan di Polsek Bungaraya dan Yang satu orang tersangka dititipkan Di Polres Siak,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH.MH. (sht)