Besaran uang pengganti yang harus dibayar Abu Bokar Tombak yaitu sejumlah Rp440,5 juta, Enda Mora Lubis sejumlah Rp442 juta dan M Yusuf Siregar sejumlah Rp722,5 juta.
“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 bulan untuk terdakwa 1, 4 bulan untuk terdakwa 2 dan 8 bulan penjara untuk terdakwa 3,” tambah hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik kelima terdakwa.
“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap hakim Joni.
Padahal, JPU KPK tidak meminta pencabutan hak politik ketiga terdakwa karena ketiganya sudah lanjut usia.
Uang suap yang diterima oleh ketiga terdakwa dari Gatot Pujo Nugroho digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012; kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014; keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015; kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.(sumber :antara.com)