Rantauprapat,lintas10.com-Dua pria muda belia, penjambret spesialis korbannnya omak-omak atau umumnya kaum perempuan berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang S.Ik.SH didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba,SH dalam paparannya,Jumat (12/4/2019) kepada sejumlah Wartawan mengatakan bahwa Tersangka Ahmad Ridho Lubis (24) dan Ahmad Fahmi Ritonga (18) keduanya Warga Kecamatan Bilah Barat sudah melakukan aksi jambret sejak Tahun 2017 dengan 29 Lokasi Kejadian.
Adapun sasaran kedua tersangka sengaja mengintai korbannya perempuan,khususnya kaum ibu (omak-omak-red) yang menjinjing tas atau dompet,saat naik sepeda motor maupun saat berjalan kaki.
Dalam melakukan aksi nya,tersangka bisa beraksi 3 kali.dalam lokasi yang berbeda,sedangkan hasil kejahatan mereka dijual kepada seseorang inisial J yang kini tengah diburon Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Barang hasil jambret yang didapat dari kedua tersangka untuk dijadikan barang bukti cukup banyak diantaranya Satu Gelang Emas,Satu Kalung Emas,Dua HP Nokia,Dua HP Oppo, Satu Sepeda Motor Honda Supra, 1 Lembar STNK Yusmaniar Ritonga, Satu STNK Ibnu Akbar, Satu STNK Ganda T Hutabarat,Buku Tabungan Yusmaniar,BukubTabungan Miriati Nasution, 3 Kartu Sehat, 2 ATM BRI,ATM Mandiri,ATM.CIMB,4 Buah Dompet,4 Buah.Tas Sandang, satu Helm ,Satu Mesin cuci.
Sedangkan Laporan Polisi ada sekitar 20 Laporan akubat aksi dari kejahatan kedua pelaku sadis terancam 12 Tahun Penjara dikenakan Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 Subsider Pasal 363 Ayat Ke (1) KUHPidana.(SiRa)