27 Mobil Dinas DPRD Palas Dikembalikan

PADANG LAWAS,lintas10.com- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BP2KAD) Palas telah menarik 27 mobil dinas anggota DPRD Palas.

Untuk 3 pimpinan DPRD Palas tidak ikut ditarik mobil dinasnya, karena menurut peraturan mereka (pimpinan DPRD, red) masih berhak menggunakan fasilitas mobil dinas.

Demikian dipaparkan Kepala BP2KAD Harjusli Fahri kepada wartawan Jumat (26/1). Dikatakan, mobil dinas yang ditarik itu jenis Toyota Rush dan Terios.

Dijelaskan, mobil dinas yang ditarik itu diserahkan kembali ke beberapa SKPD dan instansi pemerintah lainnya untuk dijadikan sebagai kenderaan dinas.

“SKPD penerima mobil dinas itu termasuk RSUD sibubuan sebanyak 6 unit, pihak kantor camat 8 unit, Inspektorat 1 unit, Dinas Pemmas dan Pemdes 1 unit, staf ahli 1 unit, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Dharma wanita masing-masing 1 unit,”terangnya sembari menyatakan sisa mobil lainnya masih dalam tahap perbaikan.

Untuk diketahui kata Harjusli, penarikan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Aturan itu merekomendasikan dinaikkannya tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi. Sehingga setiap anggota DPRD Palas yang mendapatkan mobil operasional diminta untuk mengembalikan,” tukasnya. (Sufriadi)

Baca Juga:  Sirambe Dan IPDA Iwan Mashuri Mengucapkan Selamat dan Sukses lintas10.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.