2176 Butir Inex Dikomandoi Penghuni Lapas Rantauprapat

Keeseokan harinya, Sabtu (10/3/2018) pukul 07.00 wib di Dusun Sidodadi Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dilakukan penangkapan terhadap Suhermadi Tanjung dengan barang bukti 2 unit hp dan uang sebesar Rp 1 juta.
     
Berselang 2 jam kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap Abdullah Safi’i Hasibuan alias Ucok Jigrak di Lapas Kota Pinang dan ditemukan barang bukti 2 unit HP.

Petugas Kepolisian mengembangkan pengakuan Suhermadi Tanjung bahwa sabu 100 gram (1 ons) lebih yang dia serahkan kepada Ardiansyah Hasibuan alias Dian berasal dari Hotma Manurung yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat.
     
Polisi pun menangkap Hotma Manurung dari Lapas Lobusona Rantauprapat sekitar pukul 13.00 wib. Dari Hotma diamankan  2 unit HP.
    
“Setelah kita amankan jaringan ini, seluruh tersangkanya kita bawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Frido.
     
Jumlah barang bukti yang diamankan dari jaringan ini sambung Frido, untuk sabu mencapai 1,6 ons sabu dan pil ekstasy sebanyak 2.176 butir.(SiRa)

     
      
    
     
       

Baca Juga:  Diduga ada yang tidak " Beres " diKonfirmasi DAK Disdik Kotapadangsidimpuan Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.