Korpri TNI AD Selenggarakan Ceramah Edukasi Netralitas PNS TNI AD

Lintas Jabodetabek1,245 kali dibaca

Dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korsa san etik PNS disebutkan,
”PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah
satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik”. Demikian di akhir sambutan Aspers Kasad.

Pada kesempatan ini Kolonel Chk Dr. Agustinus PH, S.H., M.H menyampaikan, bahwa netralitas PNS TNI AD tidak bisa di tawar khususnya netralitas Pemilu Tahun 2019. Pelanggaran terhadap aturan netralitas bersangsi hukum disiplin PNS.

Ceramah edukatif diikuti oleh 255 orang Pegawai Negeri Sipil dan dihadiri oleh Sekretaris Dittopad Kol Ctp Drs Wahyudi Wijayanto, Pejabat Spaban VI/BIN PNS Spersad, para Ketua Korpri unit TNI, TNI AL, TNI AU, para Ketua Korpri Sub Unit TNI AD Se- Garnisun I / Jakarta.

Editor:Benz

Baca Juga:  Dengan Quick Respon, Kapolsek Ciledug segera datangi TKP Penemuan Mayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.