Korpri TNI AD Selenggarakan Ceramah Edukasi Netralitas PNS TNI AD

Lintas Jabodetabek1,245 kali dibaca

Dalam pembekalannya, Wakil Ketua Korpri Unit TNI AD mengatakan, dalam menghadapi Pemilu 2019, PNS Angkatan Darat harus bersikap netral sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pemilihan umum.

“Meskipun kita memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Bagi PNS TNI AD dan yang melakukan pelanggaran disiplin akan diberikan sanki berat bila tidak netral.

Ceramah Hukum kali ini mengangkat Tema “Melalui Ceramah Hukum Tentang Netralitas Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Kita Wujudkan PNS Angkatan Darat yang Profesional, Netral, Taat dan Patuh Terhadap Aturan Demi Suksesnya Pemilu 2019 Dan Pelaksanaan Tugas Pokok TNI AD”.

Pasa kesempatan yang sama Asisten Personel Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto, M.M., M.Tr (Han) selaku Pembina Korpri TNI AD. Yang diwakili oleh Paban VI/BIN PNS Spersad Kolonel Caj Teguh Bangun Martoto, S.Sos., M.M. mengatakan, PNS Angkatan Darat sebagai aparatur
negara dan abdi masyarakat mempunyai
posisi penting dalam mendukung tugas pokok
di lingkungan TNI AD.

Untuk mencapai
keberhasilan tugas tersebut tentu sangat
dibutuhkan PNS Angkatan Darat yang
Profesional dengan memiliki nilai kedisiplinan
yang tinggi.

Disiplin merupakan kesadaran dan
Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk
mentaati kewajiban yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan, namun apabila peraturan
perundangan tersebut tidak ditaati atau
dilanggar maka akan diberikan sanksi
hukuman disiplin sesuai dengan jenis
pelanggarannya.

“Pada tahun 2019, kita akan menghadapi
tahun politik yaitu Pemilihan Presiden yang
dilaksanakan setiap lima tahun sekali, seluruh
Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945, begitu juga PNS Angkatan Darat
mempunyai Hak Politik untuk memilih,
meskipun PNS Angkatan Darat mempunyai
Hak Politik, namun tetap harus mengutamakan
sikap netralitas dalam Pemilu karena PNS
dibatasi oleh PP Nomor 42 Tahun 2004
tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik
PNS “, ujar Aspers Kasad.

Baca Juga:  Serma Sarim Dampingi Warga Dalam Acara Lomba Verifikasi Posyandu Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.