2 Tersangka Pencuri Pompa Air di Tangkap Polisi

Rohil448 kali dibaca

Selanjutnya, kedua terlapor memberitahukan bahwa mesin air korban yang di curi disembunyikan di semak-semak di daerah Teluk Nayang. Lalu korban bersama saksi dan kedua terlapor mengambil Barang Bukti ( BB ) tersebut.

Setelah itu, korban bersama saksi membawa kedua terlapor dan Barang Bukti ( BB ) ke Polsek Pujud sekaligus membuat laporan. “Karena kejadian yang dialami korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000,000-(tiga juta rupiah), kedua terlapor ditetap sebagai tersangka, dan satu rekannya ditetap sebagai DPO,” pungkas AKP. Juliandi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Rohil Berikan Perhatian kepada Masyarakat Nelayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.