Selanjutnya, kedua terlapor memberitahukan bahwa mesin air korban yang di curi disembunyikan di semak-semak di daerah Teluk Nayang. Lalu korban bersama saksi dan kedua terlapor mengambil Barang Bukti ( BB ) tersebut.
Setelah itu, korban bersama saksi membawa kedua terlapor dan Barang Bukti ( BB ) ke Polsek Pujud sekaligus membuat laporan. “Karena kejadian yang dialami korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000,000-(tiga juta rupiah), kedua terlapor ditetap sebagai tersangka, dan satu rekannya ditetap sebagai DPO,” pungkas AKP. Juliandi.