2 Tersangka Pencuri di Bekuk Satreskrim Polres Labuhan Batu

Hukrim, lintas Daerah1,820 kali dibaca

Labuhanbatu, lintas10.com- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Mengamankan Dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan berenisial RH (20) Warga gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Dan AA (19) Warga gang Sado, kelurahan, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aulia Rangkuti SIK Melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA S Manurung Mengatakan Pada Hari Sabtu (4/6) pukul 02.00 wib Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Melakukan Penyelidikan Keberadaan Kedua Tersangka hingga berhasil melakukan Penangkapan.

“Dan ketika dilakukan Pemeriksaan Kita Berhasil Mengamankan Barang Bukti Hasil Curian dan Akibat Perbuatannya Tersangka Di Kenai Pasal 363 Ayat (2) KHUPidana ancaman hukuman Paling Lama 9 Tahun,” ujarnya Kamis (9/6/2022).

Dia Juga Menjelaskan Kedua Pelaku Melakukan Pembongkaran Dirumah Seorang Warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang matinggi kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Pada Hari Jumat (3/6), Dari Aksinya itu Pelaku Berhasil Mencuri Sepeda Motor Yamaha NMX BK 5333 YBN Dan 5 buah Gelang Tangan, 2 Buah Tangan, 4 buah anting anting, 3 buah Cincin dan 1, Laptop Beserta Cargenya.

Informasi Yang Dihimpun Lintas10.com, seorang Warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu Melaporkan Rumah Nya dibongkar oleh tamu tak diundang. (Bana)

Baca Juga:  Menginspirasi Bagi Kawula Muda, Antonius Tumanggor Launching Buku "Si Tukang Parkir Jadi Anggota DPRD Kota Medan"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.