2 Terpidana Mati dan 1 Seumur Hidup Masih Mendekam Di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Siak

Lintas10.com (SIAK) – 2 terpidana mati dan 1 terpidana seumur hidup masih mendekam di rumah tahanan kelas II Kabupaten Siak yakni terdakwa mutilasi 7 orang anak yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketiga orang itu belum dipindahkan dari Rutan Siak disebabkan masih belum lengkap dokumen yang bersangkutan. 

Hal itu disampaikan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II Kabupaten Siak Supriyadi ketika ditemui di kantornya Kamis (14/1/2016).

“Terpidana mati masih ada 2 orang dan hukuman seumur hidup 1 orang belum dipindahkan disebabkan administrasinya belum lengkap,” ujar Supriyadi.

Lanjutnya untuk warga binaan lainnya yang dihukum diatas 5 tahun serta hukuman mati sudah dikirim ke lembaga pemasyarakatan kelas I di pekanbaru.

“Sesuai dengan kelas warga binaan yang dibina di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Siak dibawah hukuman 5 tahun,” kata pria yang akrab di panggil Yadi.

Dikatakan pria yang pernah menjabat sebagai kepala lapas Sumatera Barat ini Lapas Kabupaten Siak saat ini telah melebihi kapasitas.

“Jumlah warga binaan yang ada saat ini berjumlah 500 orang tentunya sudah melebihi kapasitas, untuk kelas II Lapas Siak seharusnya hanya menampung sekitar 200 orang,” sebut Yadi. (Sht)

 

Baca Juga:  Polsek Kapuas Timur Bangun Ketahanan Pangan dengan Budidaya Lele dan Hidroponik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.