SIAK, Lintas10.com- Dua terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yakni SJ dan PR di jatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan negeri Siak.
Mereka di kenakan pasal 112 atau 127 undang-undang tentang penyalahgunaan Narkoba oleh majelis hakim yang diketuai Asmudi yang juga menjabat ketua pengadilan negeri Siak, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Wilyamson yang juga menjabat Kasi pidum Kejari Siak yakni 1 tahun 4 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Siak Selo Tantular Senin (25/9/2016) dikonfirmasi diruang kerjanya.
“Kedua terdakwa di vonis 1 tahun penjara, putusan pada tanggal 7 juni 2016 dengan barang bukti sebesar 0,10 gram jenis sabu berdasarkan hasil laboratorium polri di medan,” ujar Selo.
Lanjutnya, adapun bila terjadi hukuman yang dianggap rendah itu berdasarkan fakta persidangan karena salah satu terdakwa pernah terjerat kasus yang sama dan di vonis oleh pengadilan negeri Siak beberapa tahun lalu.
“Itu semua berdasarkan fakta persidangan,” kata Selo.
Ditambahkan Selo, kedua terdakwa dilimpahkan kepengadilan pada 18 april 2016.
“Kita mendapatkan pelimpahan kedua terdakwa pada tanggal 18 April 2016,”sebut humas yang juga pindahan dari pengadilan negeri Kabupaten Bengkalis itu. (Sht)