2 Orang Warga Binaan di RUTAN Kelas II Padangsidimpuan Bebas Bersyarat

Lintas Tabagsel304 kali dibaca

Kalapas Indra Kesuma juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota.

“Saya berharap semoga setiap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” Ucap Kalapas. (Hms)

Baca Juga:  Hadapi Arus Mudik Idhul Fitri 1445 POLRES TAPSEL Dirikan Posko Pengamanan dan Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.