Lintas10.com, Deliserdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkesan lambat dalam proses pendalaman dugaan korupsi proyek drainase yang diadakan oleh Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Sejak dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) pada pertengahan bulan Juli lalu hingga pada bulan September belum ada perkembangan dari laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kepada wartawan Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali menuturkan laporan masyarakat yang telah sampai kepada pihaknya yang disposisi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang dalam proses dan ditelaah oleh pihaknya.
” Sunggal yah bang,, on process. Sedang ditelaah oleh tim ” tandas Boy menjawab Lintas10.com, Selasa (03/09/2024).
Meski sebelumnya, kru awak media pada 04 Agustus lalu telah mempertanyakan kelanjutan terkait pengaduan masyarakat tersebut pasca didisposisi dari Kejati kepada Kejari Deli Serdang.
” Sedang kami kordinasikan ke kejatisu, mohon bersabar ya ” tulisnya saat itu.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) secara resmi telah melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun fisik bangunan drainase yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Proyek drainase yang diadakan oleh Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang diduga sarat menjadi ajang korupsi.
Pasalnya proyek yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal ini disinyalir tidak sesuai ketentuan sebagaimana dalam gambar maupun denah di Rencana Anggaran Biaya (RAB).