Lintas10.com, SIAK- Team Opsnal Polres Siak membekuk 2 orang bandit Supar dan Adi Santoso di Kabupaten Bengkalis.
Kedua orang warga Kabupaten Indragiri Hulu itu sebelumnya melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum polres Siak yakni di Maredan Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan SIK kepada lintas10.com Senin (2/1/2017) mengatakan bahwa kedua pelaku itu pada tanggal 29 Desember 2016 melakukan tindakan kriminal dengan pencurian kekerasan yang korbannya warga Rengat Indragiri Hulu.
“Sabtu 31 Desember 2016 sekira pukul 23.30 Wib Sat reskrim Polres Siak telah mengamankan 2 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan masing-masing Supar dan Adi keduanya warga Kabupaten Inhu dan Gunung Sahilan Kampar,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan itu Lanjut Kapolres berhasil diamankan beberapa barang bukti.
“yang berhasil kita amankan 1(satu) unit Hp Nokia 105 warna hitam milik korban, uang sejumlah Rp.7.514.000 (hasil penjualan colt disel), 1(satu) buah subwofer, 4(empat)buah Speaker, 1(satu)buah Tape, 1(satu) unit Hp samsung J1 warna putih hasil dari penjualan mobil korban, 1 (satu) lembar Bukti transfer Bank BRI jumlah Rp.250.000, 1(satu) lembar Bukti transfer Bank BRI jumlah Rp.10.000.000, 1(satu) lembar setruk belanja makanan Rp.71.812, 1(satu) lembar struck blanja Hp,” kata Kapolres.
Dikatakan orang nomor satu di Mapolres Siak itu di bekuknya kedua pelaku atas adanya kerja keras tim yang melakukan pengejaran.
“Pada hari sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wib Team Opsnal Polres Siak dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp. Hidayat Perdana,SH.,SIK mendapat informasi tentang pelaku pencurian dengan kekerasan yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 13.15 wib Team Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Tamiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis kemudian Team Opsnal Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku dan menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kampung Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” kata Kapolres.