“Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat,” tutur Rusidi.
Selanjutnya Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan, “jika ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah mari sama-sama kita lawan, kita semua yang menandatangani Deklarasi ini khususnya dan semua masyarakat umumnya wajib melawan Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Selanjutnya, sambutan Gubernur Riau yang diwakili oleh asisten I Jenri Salmon Ginting berharap dalam Pilkada serentak Tahun 2020 khususnya di Riau bisa lebih berkualitas dari Pemilihan-Pemilihan sebelumnya.
“jika ada laporan Pelanggaran diharapkan dapat ditindak tegas baik oleh Pengawas Pemilu dan juga oleh Penegak Hukum,” tegas Jenri saat membacakan sambutan Gubernur Riau.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama tepat pukul 12.00 WIB sesaat sebelum azan zuhur berkumandang. (rls)