18 Bulan Tersangka Dugaan Pemindahan Isi Oksigen Medis Hanya dikenakan Wajib Lapor ke Polres Kota Padangsidimpuan

Lintas Tabagsel513 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Penegakan hukum kasus dugaan pengoplosan atau pemindahan isi Oksigen medis pada tabung 6 kubik ke tabung 1 kubik rupanya tak berjalan mulus.

Hampir kurang lebih satu tahun setengah sejak di tangkapnya terduga pelaku pengopolosan inisial (MR) dan (RS) pada tanggal 6 Juli 2021 masih menjalani wajib lapor ke Polres Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP. Bambang Priyatno, didampingi Kanit IV (Tipidter), Ipda. Aswin Harahap, mengatakan penyidikan kasus pengoplosan oksigen yang ditanganinya masih terkendala dalam mengambil keterangan dari pemilik usaha oksigen tersebut dengan inisial “LS”.

“Kemarin si pemilik (LS) sempat hadir untuk pemanggilan pertama, namun untuk keterangannya belum semuanya diberikan karena memang pada saat kita periksa kemarin ada apa dia timbul sakitnya lagi makanya dia minta izin untuk kembali. Jadi untuk perkara ini ya., bukan kita hentikan karena situasinya yang dihadapi si pemilik ini sama si pekerja tadi,” Jelas Kasat, Selasa (04/10/2022) ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Masih lanjut Bambang, pihaknya berencana akan mebuat surat permintaan ke Krimsus Polda Sumut untuk dilaksanakannya gelar perkara terkait kasus ini.

Bambang juga menegaskan bahwasannya kasus tersebut tidak akan terhenti tanpa ada kepastian hukum.

“Jadi yakinlah, kami juga tidak akan menghentikan perkara ini tanpa ada kepastian hukum,” Tegas Bambang agar publik percaya pada penanganan kasus tersebut selesai dengan kepastian hukum.

Selain itu, Bambang belum dapat menyebutkan untuk estimasi waktu kapan perkara tersebut akan digelar. Ia berharap dalam tahun ini kasus tersebut dapat selesai secepatnya.

Sementara itu untuk alat bukti penyidik telah mengamankan tabung oksigen 6 kubik, dan 1 kubik serta slalang dan alat untuk memindahkan isi oksigen tersebut.

Baca Juga:  Walikota Padangsidimpuan Lantik 22 Orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.