13 Parpol Resmi Daftarkan ke KPU Seruyan Guna Ikuti Pemilu 2019 Mendatang

Jelasnya, Bagi partai yang sama sekali tidak melakukan pendaftaran maka sudah tidak dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti tahapan selanjutnya. Untuk tahapan selanjutnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu pada 17 Oktober sampai 15 November 2017 penelitian administrasi, pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018 verifikasi faktual dan pada 17 Februari 2018 penetapan parpol peserta Pemilu 2019.(Fathul Ridhoni).

Baca Juga:  Kapolres Kotim Terima Bantuan Hand Sanitizer Dari Bank BRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.