13 Parpol Resmi Daftarkan ke KPU Seruyan Guna Ikuti Pemilu 2019 Mendatang

Lintas10.com ( Seruyan/Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan secara resmi merilis 13 partai politik di Kabupaten Seruyan dalam mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum pada tahun 2019 mendatang.

Dimana hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma’mun, sejak awal pendaftaran hingga terakhir pada 3-16 Oktober 2017 kemarin, partai politik yang sudah melaksanakan pendaftaran dan menyerahkan berkas salinan keanggotaan ialah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Persatuan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, adapun berkas parpol yang dikembalikan karena belum lengkap, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

“ Dan dimana ada dua partai yang hingga waktu terakhir pendaftaran belum menyerahkan berkas salinan keanggotan, seperti Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Idaman,” terangnya selasa (24/10/2017).

Lebih lanjut Agus mengatakan, kedua partai tersebut sudah dihubungi dan mengetahui terkait waktu dan batas terakhir pendaftaran. Namun, karena unsur pimpinan kepengurusan partai berada jauh dari Kuala Pembuang sehingga pengurusan pendaftaran menjadi terkendala.

“Pada 16 Oktober 2017, sekitar pukul 21.00 WIB, KPU Seruyan menerima surat dari KPU pusat terkait masa perpanjangan untuk parpol yang tadi malam mendaftar dan berkasnya dikembalikan karena adanya kekurangan masih dapat mengurus berkas pendaftarannya hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Kesempatan ini hanya diberikan bagi partai yang sudah mendaftar untuk kelengkapan berkas yang kurang. Jadi, surat edaran ini untuk memberikan kesempatan waktu perbaikan atau melengkapi selama 1×24 jam bagi parpol yang sudah mendaftar,”tambah Agus.

Baca Juga:  Kepala Perwakilan Lintas10.com Kalimantan Tengah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.