“Karena saat itu momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan dahulu sembari menyelidiki pemiliknya,” ucap Argo.
Setelah diselidiki pihaknya mendapati pemilik sabu ini berinisial HT dan ditangkap pada (17/4/2019) dan pelaku MS alias KK ditangkap pada (19/4/2019) di Pekanbaru, Riau.
“Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau,” kata Hengki.
Para pelaku dikenakan dengan Pasal 112,114 dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup(Adi***)