120 Kg Sabu Disita Polres Metro Jakarta Barat, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Lintas Jabodetabek, Top Ten514 kali dibaca

“Karena saat itu momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan dahulu sembari menyelidiki pemiliknya,” ucap Argo.

Setelah diselidiki pihaknya mendapati pemilik sabu ini berinisial HT dan ditangkap pada (17/4/2019) dan pelaku MS alias KK ditangkap pada (19/4/2019) di Pekanbaru, Riau.

“Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau,” kata Hengki.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 112,114 dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup(Adi***)

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Pejuang Rakyat Gelar Aksi Demo di PN Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.