Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Novris, selain beberapa paket shabu itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone merk samsung A03 warna hitam, dengan IMEI1 353213360011573 dan Sim Card.
Kemudian Satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol. Satu bungkus plastik bungkus warna merah. Satu bungkus plastik bungkus warna hitam dan 1 lembar tisu,” tambahnya.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui jika barang itu didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Kuansing. Kini, pihaknya masih mengejar seseorang tersebut.
” Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…