SIBUHUAN,lintas.10-Sudah 10 (sepuluh) saksi yang diperiksa pada sidang kasus korupsi dana desa Tangga Bosi Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Perkara dugaan korupsi Dana Desa Tanga Bosi, dengan tersangka Kepala Desa Tangga Bosi non aktif Akhiruddin Hasibuan sudah berjalan dalam 5 kali sidang dan 10 saksi sudah diperiksa.
Kajari Padang Lawas (Palas) Ikeu Bahktiar SH melalui Kasi Pidsus Fery Dinanta Ginting SH, Kamis (8/2) kepada wartawab mengatakan sidang pertama dan kedua pembacaan dakwaan, sedangkan sidang ke 3 hinga 5 pemeriksaan saksi.
Ke 10 saksi yang diperiksa berasal dari PNS kecamatan dan kabupaten, kemudian dari pendamping desa tingkat kecamatan dan pendamping lokal dari tingkat desa. Sedangkan sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari masyarakat.
Kejari Palas menetapkan Kepala Desa Tangga Bosi Akhiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016 menimbulkan kerugian negara sebesar 286.606.603,- berdasarkkan audit dari Insfetorat Palas.
penetapan tersangka berdasarkan surat No Print -109/N. 2.37 /Fd .1/ 08/2017 tanggal 29 Agustus 2017. Status tersangka diberikan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti dan ekspose perkara pada 29 Agustus 2017 oleh pihak Kejari Palas. Kemudian Pihak Kejaksaan menahan tersangka sejak 29 Desember 2017.(Supriadi).