Jakarta, lintas10.com– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Kamis (7/10/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
EK selaku Direktur Utama PT. Emco Aset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT, APS selaku Wakil Direktur Utama PT. Pan Brother, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT, DRT selaku Direktur Utama PT. Maybank Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),RH selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),IBA selaku Direktur PT.
Bosowa Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Management Investasi, diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), AT selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),
STPB selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), CR selaku Asisten Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejagun RI Leonard Ebenezer Simanjuntak SH melalui Siaran Pers nya.