Jakarta, lintas10.com– Secara maraton Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. Rabu (13/10/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH melalui siaran PERS nya.
“Saksi yang diperiksa, yaitu INS selaku Mantan Direktur Utama PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020,” ujar Leonard.
Dikatakan Leonard, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Leonard.
Lebih jauh kata Leonard, hingga kini masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti atas kasus tersebut. (Rls)