1 dari 4 Pelaku Pencuri Yang di Amankan Meninggal Dunia, ini Penjelasan KAPOLRES TAPSEL

Lintas Tabagsel619 kali dibaca

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Tapsel, dijerat KUHP pasal 365 ayat 2 atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  Baru hitungan Hari Bertugas Kapolres ini Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.