Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Tapsel, dijerat KUHP pasal 365 ayat 2 atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Mahmud Nasution)
Homepage / Lintas Tabagsel 1 dari 4 Pelaku Pencuri Yang di Amankan Meninggal Dunia, ini Penjelasan KAPOLRES TAPSEL