1 dari 4 Pelaku Pencuri Yang di Amankan Meninggal Dunia, ini Penjelasan KAPOLRES TAPSEL

Lintas Tabagsel619 kali dibaca

“Saat ini kami akan membentuk tim yang diketuai oleh Kasi (Kepala Seksi) Propam (Profesi Pengamanan) untuk melaksanakan pemeriksaan secara internal memastikan apakah personil penyidik polres Tapsel melakukan dalam penanganan tersangka AD mulai dari penangkapan sampai dengan kepemeriksaan ada melakukan perbuatan menyalahi prosedur dan apabila ada indikasi penyidik dalam melaksanakan upaya penangkapan sampai dengan pemeriksaan pada tersangka tersebut kalau sudah ada hasil, kami akan menonaktifkan penydik tersebut,” Tegas Kapolres.

Sementara itu ketika ditanya estimasi waktu yang diperlukan Kapolres dalam mengungkap kematian tersangka AD terhadap penyidik yang manangani perkara tersebut, kapolres menyebut secepatnya akan disampaikan kepublik.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya SP, AD, IH dan satu orang masih dalam pengejaran (DPO).

Terungkapnya perkara prncurian yang disertai kekerasan tersebut ketika para saksi melihat korban bernama, Pemberian Hasibuan (54) warga Gunung Tua yang kesehariannya pedagang emas dengan kondisi tidak sadar di pinggir jurang tepatnya di Perbatasan Desa Dalihan Natolu dengan Desa Pijorkoling.

Pada saat melintas di batas Desa Dalihan Natolu dengan Desa Pijorkoling, korban, Pemeberian Hasibuan yang membawa emas 900 gram dan uang Rp10 juta di dalam tasnya itu ditempel dua pria berboncengan naik Honda CBR . Kemudian Saat ia menoleh, tiba-tiba pria yang dibonceng memukul bagian belakang kepalanya pakai kayu, lalu menggasak tas serta sepeda motornya.

Penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm dipergunakan untuk memukul korban, 1 potong Handuk berwarna abu-abu (untuk membungkus kayu), 1 sandal merk porto (milik korban), 1 unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), 1 unit Mobil Xenia milik SP yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian, 1 unit Handphone merk Oppo Hasil kejahatan dan 1 lembar surat Pegadian 10 cincin hasil kejahatan yang masih digadaikan.

Baca Juga:  Walikota Padangsidimpuan Pimpin Rapat Kordinasi Evaluasi Kinerja 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.