“Terima kasih atas kerja keras kalian. Saya bangga dan hormat kepada kalian. Selamat berjumpa dengan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto saat menggelar konferensi pers di Palu, Jumat (26/10/2018) mengatakan, bahwa keputusan Masa Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam di Sulteng tidak diperpanjang dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng No. 466/425/BPBD/2018, tanggal 25 Oktober 2018.
“Hal ini berarti masa tanggap darurat selesai, dilanjutkan dengan penetapan status Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan,” kata Menkopolhukam didampingi Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Tri Soewandono dan Gubernur Provinsi Sulteng Longki Djanggola.
Menurut Jenderal TNI (Purn) Wiranto, kondisi Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala saat ini sudah mulai pulih, sehingga personel TNI secara berangsung-angsur akan ditarik. “Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, pasukan TNI mulai dikurangi,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Menkopolhukam bahwa pasukan TNI yang akan ditarik adalah pasukan yang pertama datang, yaitu prajurit Kostrad dari Makassar, karena saat itu sangat dibutuhkan untuk pengamanan dari penjarahan serta untuk penyelamatan dan pencarian korban serta evakuasi.
“Pekerjaan-pekerjaan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi. Selanjutnya mereka diperbantukan untuk mendirikan shelter-shelter pengungsian dan membantu mengkoordinir kebutuhan dasar di pengungsian,” ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya kekuatiran timbulnya kembali penjarahan, Menkopolhukam mengatakan, bahwa tidak perlu dicemaskan dan dikhawatirkan, karena ketersediaan bahan makanan sudah pulih demikian juga ketersediaan air bersih dan air minum.
“Jadi tidak ada alasan untuk melakukan penjarahan,” tegasnya.