Kabid Perkebunan, Insan Maladi Harahap mengatakan bahwa persyaratan program peremajaan sawit rakyat itu diantaranya termasuk usia tanaman di atas 25 tahun, produksi dibawah 10 ton/hektar/ tahun saat umur tanaman 7 tahun, atau yang menggunakan bibit asal-asalan.
Disamping itu juga luasannya terbatas, maksimal hanya empat hektar per KK dan minimal 50 hektar per kelompok tani atau kelembagaan. (Id)