‎Tunggakan PPJ IKPP Rp. 28 Milyar Ismail Sebut Itu Temuan BPK RI Sudah Ingkrah

Siak, Top Ten473 kali dibaca

“Perusahaan telah mengambil haknya melakukan usaha di Siak, mencari keuntungan dari pengolahan kayu menjadi bermacam jenis kertas. Kami minta tanggungjawabnya dipenuhi, bayar pajak sesuai ketentuan, jangan hanya meninggalkan kotoran saja bagi daerah, namun tidak memberikan kontribusi, pajak itu wajib dibayar,” tegas Wan Hamzah.

Menanggapi masalah ini, Humas PT. IKPP Armadi mengaku pihaknya telah membayarkan kewajibannya atas PPJ sesuai perhitungan mereka. Menurut Armadi, terdapat perbedaan hitungan antara pihak perusahaannya dengan pemerintah. IKPP membayar PPJ non PLN berdasarkan beban listrik yang terpakai, sementara pemerintah menghitung pajak dengan menghitung kapasitas pembangkit yang dioperasikan di perusahaan dan daya yang dipakai.

“Berkaitan PPJ ada perbedaan hitungan antara kita dengan Pemkab, pada prinsipnya kita tetap bayar, dari perbedaan hitungan ini kita telah minta arahan juga kementrian, mudah-mudahan ada jalan terbaik tidak memberatkan perusahaan dan juga tidak merugikan pemerintah,” terang Armadi.

Dijelaskannya, dari hitungan perusahaan, setiap bulan PT. IKPP memiliki kewajiban bayar PPJ berkisar Rp. 250 jt sampai Rp. 300 jt, sementara dari hitungan pemerintah sampai di atas Rp. 1 milyar. (Sht)

Baca Juga:  Bupati Aceh Barat Menyerahkan Rancangan Qanun Tentang APBK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.