lintas10.com-Papan reklame atau billboard kosong yang berdiri kokoh di kota padangsidimpuan tidak dikenakan pajak oleh pemerintah kota padangsidimpuan. Hal ini diketahui oleh lintas10.com ketika awak media lintas10
ini menyambangi Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan (03/02/2020) di Komplek perkantoran Palopat Pijorkoling.
“Papan reklame yang kosong atau tidak ada iklan yang di muat di papan reklame tidak dikenakan pajak dalam artian pihak pengusaha penyedia jasa iklan/advertorial/pemilik papan reklame tidak dikenakan pajak dengan catatan papan reklame tersebut harus ada izinnya dari Dinas Perizinan,” terang Zul Kifli Huta Galung selaku pelaksana tugas Kepala Bidang Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan.
Bahkan Zul juga menegaskan bahwasannya sudah sesuai aturan, meskipun ia tidak menyebutkan aturan atau regulasi yang mengatur mengenai papan reklame kosong tidak kena pajak.
Tempat terpisah M. Syukri Nasution selaku aktivis HMI di kota salak yang menjabat sebagai Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan di Himpunan Mahsiswa Islam sangat menyayangkan apa yang dijelaskan oleh kabid pendapatan mengenai pajak reklame “Papan reklame yang kosong tidak kena pajak”.
“Tentu hal yang disampaikan Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah sangat bertentangan dengan Undang – undang No. 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah,” tutur syukri.
Pajak reklame adalah salah satu pendapatan yang memiliki potensi dalam PAD Kota padangsidimpuan yang bisa digunakan secara efisien dan efektif untuk mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang “Bersinar” sesuai selogan Walikota Padangsidimpuan.
“Tentu dalam hal ini pemerintah Kota Padangsidimpuan harus segera membuat regulasi ataupun aturan yang mengatur mengenai pajak reklame yang kosong yang mengacu pada Undang Undang No. 28 Tahun 2009 agar dikenakan pajak dan pemilik papan reklame yang di pasang di Kota Padangsidimpuan memperhatikan keindahan kota salak,” himbaunya. ( Mahmud Nasution )