‘Dengan hal seperti itu, instansi terkait yang berwenang kalau ada melihatnya, maka harusnya pada langsung mencopotnya, dan tindak apabila ditemukan di jalan,” ujar Nuryadin, kepada Lintas10.com, Minggu (28/8/2018), di Kuala Pembuang.
Lebih lanjut, Nuryadin mengatakan, adapun menurut sepengetahuannya, dimana pada aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Tambahnya, seperti pada ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturannya, yakni :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul. 5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. (Fathul Ridhoni)