Adapun proyek berupa bangunan gedung baru pada Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2019, yang sekarang terlihat mulai dibangun, dimana dengan nilai anggaran dana yang dipergunakan juga sebesar 1 Milyar lebih. Namun itu memang sudah sesuai ada kejelasannya, yang dimana pada tahun kemaren telah dibahas dan dianggarkan, dimana sesuai PPAS tahun anggaran 2019, dengan ada pada anggarannya untuk pembangunan gedung baru. Halnya yang terlihat seperti yang saat ini, sedang mulai dikerjakaannya proyek fisik berupa pekerjaan renovasi dan penambahan ruang layanan perpustakaan. Dengan nilai kontraknya sebesar Rp. 1.193.700.000,- (1,1 Miliyar). Dimana yang dilaksanakan oleh CV. Wirayudha Mandiri, dengan pelaksanaan mulai dari tanggal 18 Juni 2019 hingga selesai 13 November 2019.
Salah seorang warga kabupaten seruyan, di Kuala Pembuang, pada Kamis (25/7/2019), Din, kepada Lintas10.com, mengatakan, agar kontraktor yang gagal tidak lagi mendapatkan proyek lagi di Seruyan.
Lanjutnya, untuk proyek yang sudah berjalan dibayar sesuai PHO. Artinya berapa persen selesai itu dibayar. Kontraktor dan perusahan masuk catatan hitam (blacklist).
“Saya hanya mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupsten seruyan agar sudah tak lagi memakai kontraktor dan perusahan yang tidak selesai dalam melaksanakan dari pekerjakan proyeknya tersebut.” ujar Din.
Dia juga menambahkan, untuk tuntutan ganti rugi (TGR) dari pihak ketiga juga seharusnya wajib dilakukannya. (Fathul Ridhoni)