“Mestinya dua puluh persen itu di luar transfer daerah. Tetapi banyak kabupaten, kota, maupun provinsi, umumnya masih menganggap itu adalah termasuk dana transfer daerah. Sehingga banyak sekali setelah kita telisik kabupaten, kota, maupun provinsi bahkan di bawah satu persen. Artinya hampir seratus persen mengandalkan dana transfer daerah,” ujar Muhadjir.
Tak lupa guru besar Universitas Negeri Malang ini menyampaikan arahan kepada jajarannya agar dapat menjaga, meningkatkan kerja sama dan hubungan baik antar unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud); dan juga dengan jajaran pemerintah daerah di Kabupaten/Kota/Provinsi.
“Supaya menghindari overlapping dan overloading, saya kira hubungan konsultasi dan komunikasi harus selalu dilakukan dari masing-masing pihak,” kata Mendikbud. (ES265)